Dipindah dari Sel Polda Metro, Lucinta Luna Sedih


Bonsai4D - Pedangdut Lucinta Luna sudah dipindahkan dari sel tahan Polda Metro Jaya ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pemindahan ini menyusul beredarnya fotonya di dalam tahanan Polda Metro Jaya yang mengundang pertanyaan banyak warganet lantaran sel di dalam foto itu terlihat "wah.”

Lucinta dipindahkan pada Jumat, 6 Maret 2020, petang  bersama sepuluh tahanan lain. Saat pindah, menurut sumber Tagar, Lucinta, yang mengenakan kaos hitam dan celana merah muda tampak sangat sedih. “Mungkin karena di Rutan Polda ini enak, airnya bagus dan di tengah kota,” ujar sumber Tagar lainnya.

Menurut sumber Tagar, sel tempat Lucinta difoto bersama tahanan lainnya itu bukan sel Lucinta, namun milik temannya yang saat itu akan dipindahkan dari tahanan Polda. Selama di tahanan Lucinta berada dalam sebuah sel dengan seorang transgender lainnya.

Menurut sumber ini, di tahanan Polda Lucinta kerap bikin heboh. “Di penjara panggilannya tetap Lucinta,” kata sumber yang tahu persis keseharian artis yang kerap mengeluarkan pernyataan kontroversial itu. Lucinta juga selalu dandan rapi di dalam penjara -tidak berkumis seperti yang pernah diisyukan.


Salah satu yang kerap dilakukan Lucinta adalah berjoget-joget di dalam penjara. Karena letak selnya yang sedemikian rupa, ujar sumber itu, jika Lucinta berjoget-joget, para tahanan, termasuk tahanan pria, bisa melihat dan acapkali mereka bersorak. “Kelihatannya dia berjoget untuk menarik perhatian,” kata sumber ini. Sumber ini menduga salah satu alasan dipindahkannya Lucinta karena, antara lain, kerapnya artis ini bikin heboh. 

Kepala Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana menegaskan dipindahkannya Lucinta Luna karena pemeriksaannya dirasa cukup dan berkas perkara yang telah masuk tahap satu. Menurut Maulana, tahap selanjutnya adalah proses tahap dua. "Menunggu proses tahap dua, penyerahan barang bukti beserta tersangka ke kejaksaan dan menunggu proses sidang," kata Maulana.

Lucinta ditangkap Selasa 11 Februari silam di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, karena memiliki obat-obatan terlarang. Benda terlarang itu ditemukan di tempat sampah dan dalam tasnya. Bersama Lucinta ditangkap pula tiga rekannya. Dari pemeriksaan urine, Lucinta dinyatakan positif menggunakan obat terlarang jenis Benzodiazepines. Ada pun ketiga rekannya negatif.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Lucinta dijerat dengan Pasal 112 UU tentang Narkotika dan Pasal 60 UU tentang Psikotropika. Pelanggaran pasal ini bisa diancam hukuman hingga lima tahun penjara. Usai pemeriksaan Lucinta kemudian dijebloskan ke ruang tahanan Polda Metro Jaya. Ia ditempatkan di sel perempuan karena Lucinta, yang bernama asli Muhammad Fatah, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai “perempuan.” []

Posting Komentar

0 Komentar