Pembatasan Akses Medsos Terlambat


Bonsai4D - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru saja mengumumkan pembatasan akses media sosial untuk membatasi hoaks terkait aksi 22 Mei. Dalam pembatasan tersebut, pemerintah memblokir penyebaran video dan gambar di media sosial.

PengamatTeknologi Informatika dari ICT Institute Heru Sutadi mengatakan langkah ini sudah terlambat untuk mencegah hoaks yang berakhir pada polarisasi NKRI.

"Kalau menurut saya, pemblokiran harusnya dilakukan jelang Pemilu 17 April agar pembelahan tidak makin tajam. Tapi itu tidak dilakukan," kata Heru saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/5).

Hal ini seperti tertuang pada Undang - Undang Dasar 1945 pasal 28 F yang berbunyi," Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

"Ini harus dievaluasi. Jangan sampai sejarah menulis, di bawah Pak Jokowi dan Rudiantara kita memasuki masa kelam membatasi akses ke saluran informasi yang sesungguhnnya dijamin UUD 45 Pasal 28F," kata Heru

"Harusnya kalaupun diblok bisa dilakukan orang per orang yang memprovokasi, menyebar hoaks dan ujaran kebencian," kata Heru.

Namun, sebelumnya Rudiantara menyebut pemblokiran WhatsApp secara individu dianggap tidak efektif karena besarnya jumlah pengguna di Indonesia.

"Justru efektif karena satu nomor hanya satu akun WhatsApp. Kalau gini begini susah semua. Sekarang WhatsApp itu sudah seperti denyut jantung kita. Untuk kerja, komunikasi dengan keluarga, dengan teman teman. Ini karena satu, dua tikus, satu lumbung dibakar, " ujar Heru.

Heru beranggapan apabila pemerintah memblokir media sosial untuk membatasi hoaks dan untuk menjaga keutuhan negara, seharusnya media massa juga dibatasi aksesnya. Baginya pemberitaan di media dengan intensitas tinggi juga akan memecah belah persatuan bangsa

Heru lebih lanjut mengatakan pembatasan akses harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan secara transparan

"Pembatasan akses juga harus mendapat masukan yang cukup dari publik dan ahli. Kalau itu tidak terpenuhi ya artinya pembatasan itu sewenang-wenang," kata Heru.

Posting Komentar

0 Komentar